Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management).
Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).
Beberapa tersangka MI tersebut, saat ini juga sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus serupa terkait PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/8/2021) menguatkan putusan pengadilan yang memenjarakan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat selama seumur hidup. (adji)