ADVERTISEMENT

Terkuak! Ustaz Yahya Waloni jadi Tersangka, Ternyata Sempat Tantang Umat Kristen Melaporkannya: Palsu Semua!

Jumat, 27 Agustus 2021 11:58 WIB

Share
Yahya Waloni tolak air putih (Instagram/@ceramah_ustadz_yahya_waloni)
Yahya Waloni tolak air putih (Instagram/@ceramah_ustadz_yahya_waloni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ustaz Yahya Waloni akhirnya resmi jadi tersangka kasus penoadaan agama.

Terkait penetapan status Yahya Waloni jadi tersangka, Bareskrim Polri sangkakan sejumlah pasal.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, (27/8/2021).

Diantaranya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156a KUHP.

Penetapan itu berdasarkan laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Dimana pealpor mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu dan dinilai telah melakukan penodaan agama.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sebelum ditangkap, ternyata Yahya Waloni pernah menantang umat kristen untuk melaporkannya ke polisi.

Hal itu terungkap dari sejumlah pesannya yang disampaikan saat ceramah, di kanal Youtube Termometer Islam beberapa waktu lalu, seperti dilihat pada Jumat (27/8/2021).

Dalam video ceramahnya berjudul “Mengupas Tentang Kekristenan” tersebut, Ustaz Yahya Waloni menantang umat Kristen untuk melaporkan dirinya,

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT