ADVERTISEMENT

Sudin Dukcapil Jakpus Buka Layanan di Sentra Vaksinasi Covid-19 yang Digelar di Sekolah

Jumat, 27 Agustus 2021 23:02 WIB

Share
Perekaman e-KTP untuk siswa yang sudah berusia 17 tahun di salah satu sentra vaksinasi Covid-19 sekolah. (ist)
Perekaman e-KTP untuk siswa yang sudah berusia 17 tahun di salah satu sentra vaksinasi Covid-19 sekolah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Untuk memberikan kemudahan pelayanan perekam KTP Elektronik (e-KTP) bagi pelajar, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat membuka layanan dukcapil di Sentra Vaksinasi yang digelar di sekolah.

Plt Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Fredi mengatakan layanan perekaman e-KTP di sentra vaksin sekolah ini menyasar pelajar yang akan mendekati usia 17 tahun keatas. 

"Jadi memang layanan ini sudah kami gelar selama diselenggarakannya vaksinasi pelajar di setiap sekolah-sekolah. Fokus kami yaitu Pelajar SMA dan SMK," kata Fredi, Jumat (27/08/2021).

Dikatakan Fredi dengan adanya layanan Dukcapil yang digelar di sekolah yang melayani vaksinasi pelajar ini, para pelajar lebih mudah untuk melakukan perekaman e-KTP, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kelurahan setempat.

"Kami berikan kemudahan ngak perlu lagi datang ke Kelurahan. Jadi saat ikut vaksin mereka bisa langsung melakukan perekam e-KTP," katanya.

Adapun sasaran pelajar yang ikut dalam proses perekam e-KTP ini yaitu pelajar yang usianya diatas 16 tahun dua bulan. Sehingga ketika nanti pelajar yang melakukan perekaman tersebut sudah memiliki e-KTP tepat di usia 17 tahun.

"Syaratnya untuk ikut perekaman hanya bawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir ketika sekolahnya terdapat layanan Ducapil. Kita juga terus mobile ke sekolah-sekolah," ujarnya.

Selama pelaksanaan perekaman e-KTP Pelajar di sentra vaksin sekolah, Fredi menyebut sudah ada 230 pelajar yang terdata yang sudah melakukan perekaman dan akan mendapatkan e-KTP tepat usia 17 tahun.

"Jadi ini sekaligus hadiah ulang tahunnya ke 17. Tepat 17 tahun mereka bisa langsung datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan e-KTPnya," ucapnya. (cr-05).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT