Polres Pekalongan Permudah Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Jumat 27 Agu 2021, 23:56 WIB
Penyandang disabilitas jalani tes praktik mengemudi sepeda motor roda tiga. (foto: ist)

Penyandang disabilitas jalani tes praktik mengemudi sepeda motor roda tiga. (foto: ist)

PEKALONGAN, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D. Kemudahan dalam pembuatan SIM D bukan tanpa tes. 

Mereka tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya. Bedanya, motor yang mereka gunakan dimodifikasi khusus beroda tiga.

Terkait hal itu guna untuk memudahkan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, Satlantas Polres Pekalongan meluncurkan program layanan antarjemput disabilitas.

Program tersebut khusus bagi penyandang disabilitas yang memohon pembuatan maupun memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) D. SIM D tersebut khusus untuk difabel yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

“Kami sudah memiliki sarana prasarana lengkap ramah disabilitas, seperti kursi roda, jalan dan toilet khusus disabilitas. Dan kami akan bantu proses pembuatan SIM D dari awal sampai akhir, yakni ujian teori, praktik dan lain-lain," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, Sabtu (27/8/2021).

"Mudah-mudahan dengan adanya program ini penyandang disabilitas di Pekalongan tergugah membuat SIM. Harapan kami di jalan semakin disiplin,” tambah Arief.

Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas di Pekalongan, Singkir (36) mengapresiasi program Satlantas Polres Pekalongan memberikan kemudahan pemohon SIM disabilitas. 

Singkir mengaku merasa sangat terbantu akan adanya kemudahan kaum difabel dalam pemuatan SIM D.

"Terima kasih Pak Polisi kami diberikan kemudahan membuat SIM," ucapnya. (ilham)

Berita Terkait
News Update