ADVERTISEMENT

Jakpro Tak Akan Berikan Uang Ganti Untung Terhadap 26 Bangunan Kafe di Kampung Bayam yang Dibongkar

Jumat, 27 Agustus 2021 16:07 WIB

Share
Puluhan bangunan Kafe di Kampung Bayam, RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tampak berantakan seusai dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. (yono)
Puluhan bangunan Kafe di Kampung Bayam, RW 08 Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tampak berantakan seusai dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda, menegaskan, 26 kafe liar di Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Jakarta Utara, yang dibongkar paksa Satpol PP DKI Jakarta, tidak masuk dalam kategori penerima Resettlement Action Plan (RAP) atau kompensasi.

Sebanyak 26 kafe liar tersebut dibongkar pada Selasa (25/8/2021), dampak dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahan, Nadia Diposanjoyo menegaskan, bila 26 kafe tersebut diberikan ganti untung, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU).

"Sebab, praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi," kata Nadia dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Tidak diberikannya uang ganti untung terhadap 26 kafe tersebut, juga berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan masukan dari aparatur kewilayahan, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan.

"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP," terangnya.

Dikatakan, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga.

Untuk itu, dalam pembangunan stadion berstandar FIFA tersebut, Jakpro mengedepankan dialog serta bermusyawarah dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.

Saat ini seluruh KK yang terdata sebagai warga Kampung Bayam telah menerima uang ganti untung sesuai dengan luas lahan dan besarnya bangunan.

"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT