JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda, menegaskan, 26 kafe liar di Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Jakarta Utara, yang dibongkar paksa Satpol PP DKI Jakarta, tidak masuk dalam kategori penerima Resettlement Action Plan (RAP) atau kompensasi.
Sebanyak 26 kafe liar tersebut dibongkar pada Selasa (25/8/2021), dampak dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Kepala Divisi Sekretaris Perusahan, Nadia Diposanjoyo menegaskan, bila 26 kafe tersebut diberikan ganti untung, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang (UU).
"Sebab, praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi," kata Nadia dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Tidak diberikannya uang ganti untung terhadap 26 kafe tersebut, juga berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan masukan dari aparatur kewilayahan, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan.
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP," terangnya.
Dikatakan, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga.
Untuk itu, dalam pembangunan stadion berstandar FIFA tersebut, Jakpro mengedepankan dialog serta bermusyawarah dengan Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kampung Bayam.
Saat ini seluruh KK yang terdata sebagai warga Kampung Bayam telah menerima uang ganti untung sesuai dengan luas lahan dan besarnya bangunan.
"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam," pungkasnya.
Sementara, Udin (56) salah satu pemilik kafe yang dibongkar menegaskan, selama uang ganti rugi bangunan yang telah dijanjikan belum cair, ia dan puluhan pemilik kafe lainnya akan tetap bertahan di lokasi.