JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Yahya Waloni akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisan terkait kasus ujaran kebencian.
Pasca penangkapan, unggahan terakhir Ustaz Yahya Waloni mendadak jadi sorotan warganet di Twitter.
Yahya Waloni membuat tulisan menohok yang posting melalui akun Twitter @UstadzWaloni, pada Rabu (18/8/2021) lalu.
Penceramah yang dianggap kontroversi itu tampak mengutip pernyataan Malcolm X, dan mengingatkan masyarakat jangan sampai diperdaya oleh media massa.
“Jika kamu tidak berhati-hati, media akan membuatmu membenci orang-orang yang sedang ditindas, dan mencintai mereka yang sedang melakukan penindasan,” tulis Yahya Waloni, dikutip poskota.co.id dari akun Twitter @UstadzWaloni.
Tidak tahu pasti apa maksud dan tujuan Yahya Waloni menulis itu, namuan sejumlah warganet menduga hal itu merupakan sebuah firasat sebelum ia ditangkap Bareskrim Polri.
Namun tak jarang ada juga warganet yang mendoakan Yahya Waloni agar sehat selalu.
"Alhamdulillah, semoga Ustadz sehat wa'afiat dan selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala," @FujiHambali
"Alhamdulillah....semoga sehat selalu dan selalu dlm lindungan Allah SWT.....aamiin.....," @yhubhyn
"Barakallahu ustad, Insyallah tetep istiqomah," @jongambon212
Untuk diketahui, Yahya ditangkap pada Kamis, (26/8/2021) di kediamannya, perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan itu didasarkan pada laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Pelapor mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu.
Atas perbuatannya Yahya, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dia juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi 'barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun'.
Mengenai hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono angkat bicara.
Rusdi meminta agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membuat kegaduhan terkait penangkapan Yahya Waloni ini.
"Tentunya pada kesempatan ini Polri menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Rusdi Hartono.
Ia juga meminta agar masyarakat untuk mempercayakan proses hukum Yahya Waloni kepada pihak Kepolisian.
"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku." tutur Rusdi Hartono. (cr09)