Ida menjanjikan mau membayar hutangnya dengan cara dicicil selama tiga tahun, namun pada bulan April, Ida tak memenuhi janjinya membayar uang Rp200 juta yang merupakan bagian cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp1,7 miliar yang dicicil selama tiga tahun," katanya.
Agus menyebut, uang itu dulunya digunakan oleh Ida Hamidah untuk biaya pencalonannya yang akan maju ke DPRD Banten dari PPP.
"Ada perjanjiannya secara kontraktual. Makanya kami layangkan gugatan ini ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak memiliki tidak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada klien kami," ucapnya. (yusuf permana)