Mereka kerap beraksi di dalam pusat perbelanjaan.
"Keduanya mencari korban secara random. Barang-barang yang diambil merupakan barang-barang berharga korban," jelas Joko.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil digasak tersangka kemudian mereka jual. Kini, polisi juga sedang memburu penadah.
"Masih kita lakukan penyelidikan untuk mencari penadahnya," ucap Joko.
"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP. Mungkin setelah penyelidikan ada pasal lain akan kita sangkakan karena masih proses penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, dua orang pelaku pencurian di dalam lift Mal, CS (32) dan RJ (30) hanya bisa tertunduk usai tertangkap polisi.
Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian di sebuah pusat perbelanjaan.
Terhitung, sudah satu tahun mereka melakukan aksi pencurian di dalam mal dan sudah sering melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, dalam aksinya mereka melakukan pencurian secara berkelompok.
"Mereka melakukan aksinya secara berkomplotan, di mana ada pembagian tugas, ada yang mengalihkan dan ada yang beraksi," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021).
Atas kejadian pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan di Bogor, Jawa Barat.
"Setelah itu kami lakukan olah TKP, kami kembangkan dengan mengambil rekaman cctv dan memeriksa saksi yang ada. Kami berhasil menangkap dua orang," jelas Joko.