Dari hasil pengantran barang tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.
"Pengakuan pelaku sudah ketiga kali. Ini yang ketiganya. Untuk upah uang diberikan melalui transfer ke rekening Bank. Sedangkan sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual. Sebelumnya dirinya sudah mengantar sabu seberat 1 kilogram," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 8 miliar. (adji)