ADVERTISEMENT

Terima Upah Rp 10 Juta, Kurir Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Jaktim Dicokok Polisi Cilandak

Kamis, 26 Agustus 2021 16:31 WIB

Share
Polsek Cilandak menggelar jumpa pers atas penangkapan kurir narkoba jaringan Lapas Cipinang Jaktim. (Foto/adji)
Polsek Cilandak menggelar jumpa pers atas penangkapan kurir narkoba jaringan Lapas Cipinang Jaktim. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tergiur untuk dapat terima upah Rp10 juta, kurir narkoba jaringan Lapas Cipinang Jaktim dicokok Polisi Cilandak.

Upah itu diterima oleh residivis kasus narkoba jaringan Lapas Cipinang Jakarta Timur yang diringkus Petugas Polsek Cilandak di Jl. Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 26 Agustus 2021.

Akibatnya, tersangka Ahmad Jamaludin, 47, kembali berurusan dengan kepolisian lantaran dirinya menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Kami berhasil meringkus satu pelaku bernama Ahmad Jamaludin. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor," kata Kapolsek, Kamis 26 Agustus 2021.

Peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Fuad yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Keduanya saling mengenal saat berada di dalam Lapas.

Selepasnya dari penjara, pelaku Ahmad kemudian bekerja untuk Fuad sebagai kurir karena tersangka merupakan seorang pemgangguran.

"Modusnya, tersangka Ahmad mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka yang kemudian akan diambil oleh pembeli," terangnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT