ADVERTISEMENT

Tajir Melintir! Buat Konten Hina Nabi Muhammad, Penghasilan M Kece dari YouTube Tembus Ratusan Juta Sob 

Kamis, 26 Agustus 2021 18:41 WIB

Share
Muhammad Kece ditangkap dan jadi resmi jadi tersangka (YouTube/Muhammadkece)
Muhammad Kece ditangkap dan jadi resmi jadi tersangka (YouTube/Muhammadkece)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Muhammad Kece merambah dunia YouTube memang terbilang baru.

Namun kontennya yang dianggap kontroversi ternyata melambungkan nama Muhammad Kece dengan cepat.

Sosok Muhammad Kece langsung jadi sorotan, dan video-video di YouTubenya langsung banyak dikunjungi publik.

Menurut informasi, kanal YouTube milik Muhammad Kece, yang dinamakan MuhammadKece, baru dibuat pada (17/7/2020) lalu.

Namun dari keseluruhan video yang diunggah, total penonton video di YouTube Muhammad Kece berhasil tembus 2,8 juta views.

Dilansir dari Social Balde, kanal MuhammadKece diestimasikan bisa menghasilkan $193 hingga 3.100 dolar AS atau sekitar Rp2,7 hingga Rp44 jutaan setiap bulannya.

Kemudian, kanal MuhammadKece diestimasikan bisa mencapai 2.300 dolar AS hingga 37.000 dolar AS per tahunnya.

Jika angka tersebut dirupiahkan maka kurang lebih Muhammad Kece bisa mendapatkan Rp33 jutaan hingga Rp535 jutaan.

Jadi tersangka

YouTuber yang lakukan penistaan agama Islam, Muhammad Kece kini berhasil ditangkap Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Ya sudah (ditangkap)," kata Kadiv Humas dikonfirmasi Poskota.co.id.

Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa M. Kece telah dibekuk di wilayah Bali dan akan langsung digelandang ke Mabes Polri.

Muhammad Kece statusnya juga sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan hal tersebut.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu (25/8/2021).

Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi.  (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT