ADVERTISEMENT

Penangkapan Yahya Waloni Diduga Terkait Ujaran Kebencian SARA, Begini Reaksinya saat Diamankan Bareskrim

Kamis, 26 Agustus 2021 19:11 WIB

Share
Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. (foto: instagram/@ceramah_ustadz_yahya_waloni)
Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. (foto: instagram/@ceramah_ustadz_yahya_waloni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Ustaz Yahya Waloni, di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan pria bernama lengkap Yahya Yopie Waloni itu diamankan sebelum magrib tadi.

"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ucap Argo, Kamis (26/8/2021).

Argo menambahkan, penceramah yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial melalui dakwahnya itu pasrah saat ditangkap. "Kooperatif," pungkasnya.

Kabar penangkapan Ustaz Yahya Waloni juga telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Ya benar (ustaz Yahya Waloni ditangkap)," timpal Rusdi, Kamis.

Namun, Brigjen Rusdi belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai penangkapan ini.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bibel itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT