JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Ustaz Yahya Waloni, di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan pria bernama lengkap Yahya Yopie Waloni itu diamankan sebelum magrib tadi.
"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ucap Argo, Kamis (26/8/2021).
Argo menambahkan, penceramah yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial melalui dakwahnya itu pasrah saat ditangkap. "Kooperatif," pungkasnya.
Kabar penangkapan Ustaz Yahya Waloni juga telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Ya benar (ustaz Yahya Waloni ditangkap)," timpal Rusdi, Kamis.
Namun, Brigjen Rusdi belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai penangkapan ini.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bibel itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.