JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Yahya Waloni akhirnya angkat bicara mengenai kasus Muhammad Kece yang telah menghina Nabi Muhammad dan ajaran Islam.
Dalam pemgakuannya, Yahya Waloni sangat menyayangkan ucapan kontroversi Muhammad Kece yang telah membuat geram umat muslim.
Bahkan Yahya Waloni mengaku geram dengan ucapan Muhammad Kece yang telah menyudutkan agama.
“Kita habis dihebohkan dengan berita penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Kece,” ucap Ustaz Yahya Waloni, dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube Pembela Habaib, Rabu, (25/8/2021).
Yahya pun mengaku sadar, sebelumnya Muhammad Kece telah menyinggung namanya di Kanal YouTube Muhammad Kece.
Menurutnya, M. Kece memiliki ucapan yang tidak lebih dari seperti orang kampung, karena sering mengeluarkan ujaran provokativ kepada publik.
“Satu tahun lalu, saya pernah disingung-singgung sama dia (Muhammad Kece). Saya lihat orasinya, cara bicaranya tidak lebih seperti orang kampung,” terangnya.
Bahkan secara terang-terangan, Muhammad Kece dianggap sebagai sosok yang hendak mengadu domba dua agama.
“Dia ini provokator ingin mengadu domba Islam dengan Kristen,” ucapnya.
Perlu diketahui, Youtuber Muhammad Kece kabarnya telah berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece statusnya juga sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu (25/8/2021).
Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. (cr09)
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi. (cr09)