Legislator Kenneth Sebut Wajar DPRD DKI Interpelasi Anies soal Formula E, Ini Alasannya

Kamis 26 Agu 2021, 17:53 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

"Jangan bandingkan Tokyo dengan Jakarta. Saya mau ketawa, Di sana (Tokyo) warganya tertib, penanganan Covid-19 di sana sangat baik, kultur di sana juga sangat mendukung, masyarakatnya nurut-nurut dan sudah punya kesadaran yang tinggi tentang bahaya Covid-19 serta prokes di sana, dilaksanakan dengan sangat ketat," ucapnya.

"Jadi tolong jangan bandingkan Negara kita ini dengan Tokyo Jepang, di Negara kita ini masih banyak Pak yang tidak percaya dengan adanya Covid-19 ini, dan disuruh pakai masker saja, susah setengah mati. Disuruh pakai masker ngeyel, disuruh vaksin juga susah, yang ada malah nyebarin berita bohong tentang akibat efek samping dari vaksin ini. Nanti kalau sudah kena Covid-19 baru menyalahkan pemerintah. Kalau mau membandingkan yah harus apple to apple dong," beber Kent.

Menurutnya, Pandemi Covid-19 masih akan berlangsung lama dan tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi ini akan berakhir dan hingga tahun 2022 pun diperkirakan pandemi masih akan tetap mewabah di Jakarta sehingga akan memaksa kita semua untuk hidup berdampingan dengan Pandemi ini, dan dampaknya akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan Formula E yang berencana digelar pada Juni 2022. 

"Jadi jangan sampai nanti malah muncul klaster Formula E di DKI Jakarta, jika itu terjadi maka kerja keras kita selama ini akan sia-sia. Ingat dan hargai perjuangan para tenaga kesehatan yang gugur akibat Pandemi ini. Jadi jangan gaya-gayaan lah, jangan lantas hanya untuk berniat menjaga muka Gubernur karena sudah terlanjur membayarkan komitmen fee jadi ngotot memaksakan untuk tetap melaksanakan pagelaran Formula E yang tidak bermanfaat ini, masyarakat sudah cerdas," tukasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Interpelasi diketahui adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sebelumnya, lima orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai pencetus hak Interpelasi ini dan seluruh Anggota Fraksi PSI mengikuti serta diketahui telah menandatangani surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. (*/ys)

Berita Terkait
News Update