ADVERTISEMENT

Legislator Kenneth Sebut Wajar DPRD DKI Interpelasi Anies soal Formula E, Ini Alasannya

Kamis, 26 Agustus 2021 17:53 WIB

Share
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan wajar bila anggota DPRD mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil listrik Formula E Tahun 2022.

Pria yang akrab disapa Kent itu pun membeberkan sejumlah hak DPRD Provinsi yang tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat agar masyarakat umum paham dan jelas mengenai pengertian, apa itu interpelasi.

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Lalu Hak angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selenjutnya hak menyatakan pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

"Interpelasi adalah hak melekat semua anggota dewan, dan bisa digunakan kapan saja jika dianggap perlu terkait dengan langkah gubernur mengeluarkan kebijakan yang penting, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat," ujar Kent, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021)..

"Hingga saat ini pemanggilan interpelasi terhadap Gubernur Anies terkait Formula E itu sudah memenuhi syarat minimal. Mengapa hak interpelasi digulirkan, intinya kami hanya ingin Pak Anies menjelaskan secara jelas dan detail atas kebijakannya terkait pagelaran Formula E ini kepada masyarakat Jakarta, agar semuanya terang benderang," sambung anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu.

Annggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu melanjutkan, interpelasi Formula E yang akan dilakukan oleh sejumlah Fraksi di DPRD DKI bertujuan baik, yaitu untuk mengetahui benar atau salah terkait kebijakan menggunakan uang rakyat sebesar Rp983,31 miliar yang terpakai dari APBD DKI Jakarta.

"Tujuan kami hanya satu, supaya semuanya terang benderang dan masyarakat supaya tahu benar atau salah kebijakan yang menggunakan APBD hampir Rp1 triliun itu. Pagelaran ini menggunakan uang rakyat, rakyat berhak tahu akan uangnya digunakan kemana dan untuk apa saja. Kami selaku wakil representatif dari rakyat ingin agar Pak Gubernur bisa menghargai masyarakat DKI Jakarta dan kooperatif dalam menanggapi Hak Interpelasi ini," tegas Kent.

Persiapan Matang

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT