LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak kini sudah berada di zona kuning penyebaran covid-19. PPKM Level 2 pun diberlakukan hingga tanggal 30 Agustus 2021 di Bumi Multatuli itu.
Usut punya usut, menurunnya tingkatan zonasi ke zona kuning itu disebabkan oleh menurunnya tingkat penularan Covid-19.
Namun hal itu tidak membuat ketegasan Tim Satgas Covid-19 melemah, mereka bahkan semakin galak dalam menerapkan standar protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Lebak Anna Wahyudin mengatakan, di masa PPKM Level 2 ini pihaknya akan terus melakukan Operasi Yustisi guna memastikan prokes tetap berjalan di lingkungan masyarakat.
"Ya meski Lebak sudah zona kuning, dan PPKM sudah di Level 2 namun operasi Yustisi masih ada, dan akan terus kita gencarkan hingga Kabupaten Lebak menjadi zona hijau," kata Kasi Ops saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Ia menyebut, pada PPKM Level 2 ini terdapat beberapa pelonggaran, seperti pembatasan jam operasional yang tadinya hanya pada pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
"Kini setiap PKL, pelaku usaha, dan supermarket yang tadinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 Wib, kini menjadi pukul 21.00 WIB. Namun tetap, pada lingkungan usaha harus diterapkan standar prokes seperti menjaga jarak dan memakai masker, " katanya.
Untuk memastikan prokes berjalan, pihaknya bahkan masih akan tetap memberlakukan sanksi denda dan sidang tidak pidana ringan (Tipiring) bagi setiap pelanggarnya.
Hingga saat ini, pihaknya mencatat baru terdapat 6 pelanggar yang sudah menjalani sidamg tipiring.
"Sanksi bagi para pelanggar masih berlaku. Hingga kini kita mencatat para pelanggar masih didominasi oleh para pelaku usaha, seperti melanggar prokes dan batas jam operasional malam. Tentunya mereka sudah kami berikan sanksi tegas," tegasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk selalu mematuhi prokes dan tetap membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan klaster baru covid-19.