ADVERTISEMENT

Heboh! Kartu Nikah Digital Memiliki 4 Kolom Foto Istri Beredar Luas di Medsos, Diperbolehkan Poligami?

Kamis, 26 Agustus 2021 11:30 WIB

Share
Heboh Kartu Nikah Digital 4 Foto Kolom Istri (Foto: Ist)
Heboh Kartu Nikah Digital 4 Foto Kolom Istri (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Belum lama ini beredar luas di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan adanya kartu nikah digital yang sampai menghebohkan publik.

Kartu nikah digital ini menjadi heboh karena memiliki tampilan yang tak biasa, yakni adanya 4 kolom khusus foto istri di dalamnya.

Netizen bertanya-tanya, sebenarnya kartu nikah digital yang memiliki 4 kolom foto istri itu apakah benar adanya atau tidak? Pasalnya jika benar, Kementerian Agama secara tidak langsung memperbolehkan satu orang suami mempunyai maksimal 4 istri alias boleh berpoligami.

Akan tetapi, menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengkonfirmasi secara resmi bahwa foto kartu nikah dengan 4 kolom istri yang beredar luas di media sosial itu merupakan suatu hal yang tidak benar alias hoaks semata.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin sebagaimana dikutip PosKota.co.id dari laman resmi Kemenag pada Kamis (26/8/2021).

Foto kartu nikah digital yang beredar luas di media sosial itu bukan cetakan yang dibuat Kemenag.

Menurut Kamaruddin, kartu nikah digital yang sebenarnya memiliki bentuk format yang hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan dengan identitas keduanya. Tak lupa juga tercantum nama suami-istri, tanggal, serta akad nikah.

Selain itu ada juga tulisan berupa ‘Kementerian Agama Republik Indonesia’ plus gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Kemudian di bagian bawah kartu nikah digital, terdapat sebuah barcode yang bisa langsung terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ucap Kamaruddin lebih lanjut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT