ADVERTISEMENT

Ditandatangani 33 Anggota, Hak Interpelasi Formula E Resmi Diserahkan ke Ketua DPRD DKI

Kamis, 26 Agustus 2021 18:46 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama anggota dewan lainnya resmi mengajukan hak interpelasi Formula E. (deny)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama anggota dewan lainnya resmi mengajukan hak interpelasi Formula E. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, resmi menyerahkan surat interpelasi Formula E ke pimpinan legislator, Kamis (26/8/2021). Tercatat, sebanyak 33 anggota sementara menyetujui hak interpelasi tersebut. 

Adapun rincian dari 33 tanda tangan tersebut, yakni 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI.

“Ada 5 hal temuan yang menjadi dasar kami menginisiasi Hak Interplasi terkait Formula E Jakarta. Dan hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD," ujar anggota DPRD DKI asal PDIP,  Rasyidi d gedung DPRD DKI, Kamis (26/8/2021).

Salah satu poin keberatan terkait penyelenggaraan Formula E adalah lantaran dalam situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini, semua angaran seharusnya diprioritaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat.

“Uang Commitment Fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelanggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemi,” tambah Rasyidi.

Selain itu, hal yang disorot adalah terkait tidak transparannya proses perhitungan pembiayaan Formula E yang sudah disorot oleh BPK karena tidak cermat dalam melakukan memperhitungkan pola pembiayaan, sehingga sangat berpotensi untuk merugi.

Selanjutnya, Fraksi PDIP Perjuangan akan terus memperjuangakan Hak Interpelasi ini untuk membuat wacana penyelanggaraan Formula E ini bisa menjadi transparan dan juga memperjuangkan untuk pembatalan penyelanggaraan ini tahun 2022 dan seterusnya.

Sebagaimana diketahui, Hak Interplasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT