ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Tersangka Isu Babi Ngepet Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejari Depok

Kamis, 26 Agustus 2021 16:14 WIB

Share
Tersangka Adam Ibrahim penyebar informasi hoax babi ngepet berkas dilimpahkan Satreskrim Polres Metro Depok ke Kejari Depok. (ist)
Tersangka Adam Ibrahim penyebar informasi hoax babi ngepet berkas dilimpahkan Satreskrim Polres Metro Depok ke Kejari Depok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax soal babi ngepet, Adam Ibrahim, 45, berkas perkara bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik kepolisian Polres Metro Depok.

"Setelah berkas lengkap diserahkan ke kita selanjutnya akan  dilakukan penahanan  selama 20 hari kedepan. Tersangka Adam Ibrahim alias Adam disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Herlangga kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021) siang.

Herlangga menjelaskan tersangka dalam perkara ini hanya satu karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yg kami terima hanya satu yaitu atas nama Tersangka.

"Sebelum berkas kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok dan selanjutnya akan disidang. Terlebih dahulu tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut terhitung mulai hari ini hingga 14 September 2021," ungkapnya.

JPU yang ditunjuk Kejari Depok pada perkara ini, Herlangga menambahkan, sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

"Barang bukti yang kita sita dalam kasus ini sound system. Ada juga HP diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," tuturnya.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka, M. Razali Siregar dan Sigit Berdikari berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pelita Justitia, akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan serta pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok secara semaksimal mungkin hingga prinsip-prinsip keadilan dan azas-azas kebenaran dapat terwujud sesuai azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan.

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan pada saat menghadapi masalah hukum. Maka, fakta-fakta di persidangan akan menjadi tolok ukur dan kajian Pembelaan Hukum kami dalam perkara ini," kata Razali Siregar.

Sebelumnya, Polres Metro Kota Depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan.

Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat bernama Adam Ibrahim.(angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT