ADVERTISEMENT

Ayu Ting Ting Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Kepolisian, Pemeriksaan Ditunda Minggu Depan

Kamis, 26 Agustus 2021 09:20 WIB

Share
Ayu Ting Ting. (foto: instagram/@ayutingting92)
Ayu Ting Ting. (foto: instagram/@ayutingting92)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Agenda pemeriksaan Ayu Ting Ting atas laporannya terhadap akun @gundik_empang milik KD seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis (26/8/2021).

Namun dipastikan Ayu Ting Ting tidak akan hadir dalam undangan panggilan dari Polda Metro Jaya tersebut. Oleh karena itu jadwal pemeriksaan sebagai saksi pelapor tampaknya harus ditunda. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang saat dihubungi via telepon.

"Kita tunda (jadwal pemeriksaan)," kata Minola Sebayang kepada awak media. 

Minola mengungkapkan jadwal pemeriksaan akan diundur minggu depan. Tepatnya pada Selasa, 31 Agustus, mendatang.

Adapun alasan ketidakhadiran Janda Depok itu lantaran memiliki kegiatan lain. Sayangnya pengacara artis papan atas itu tidak merincikan kegiatan yang dimaksud.

"Berhalangan (hadiri pemeriksaan) karena ada kegiatan lain," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pedangdut Ayu Ting Ting akan diperiksa Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi perihal laporannya terhadap pemilik akun gundik_empang, Kamis, 26 Agustus 2021. Adapun pemilik akun terlapor tersebut bernama Kartika Damayanti.

Dalam agenda tersebut, Ayu Ting Ting diminta membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya.

"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi. (Agenda klarifikasi itu) untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi media, Selasa (24/8/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT