ADVERTISEMENT

Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, Kriminolog: Tapi Kenapa Harus Nunggu Laporan Masyarakat?

Kamis, 26 Agustus 2021 05:53 WIB

Share
Muhammad Kece saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta setelah dilakukan penjemputan dari Bali. (Foto/Adji)
Muhammad Kece saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta setelah dilakukan penjemputan dari Bali. (Foto/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Achmad Hisyam mengapresiasi Polri dengan penangkapan penista Agama Muhammad Kace, Rabu (25/8/2021).

Meski begitu, dirinya menyayangkan, kenapa penangkapan youtuber penista agama tersebut terkesan lambat karena harus menunggu laporan dari masyarakat.

Hisyam menilai, kasus penistaan yang dilakukan Muhammad Kace, jelas-jelas menistakan agama Islam dengan menyebut bahwa Rasulullah pengikut jin dan semacamnya.

"Yang pertama apresiasi buat polisi penangkapan bagus dah, sudah memenuhi ya sudah pantes kok ditangkap gitu.

"Cuma kenapa harus nunggu dilaporin dulu gitu, kan, yang kaya begitu, kan, mestinya nggak butuh laporan dari masyarakat," kata Hisyam saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Saat digiring ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (25/8/2021) petang, youtuber tersebut terlihat mengenakan baju lengan panjang dan topi warna hitam, tak mengenakan rompi tahanan Polisi.

Menurut Hisyam, sikap polisi terlihat biasa. Pasalnya, saat menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS), Polisi bergerak cepat dan memakaikan rompi tahanan.

"Kepolisian itu sudah menunjukan sikapnya yang biasa gitu, dari hal-hal yang sifatnya kecil lah," ujarnya.

Hisyam pun meminta, untuk sama-sama mengawal kasus penistaan agama yang menjerat youtuber Muhammad Kace.

Jangan sampai, kasusnya menguap begitu saja tanpa ada jeratan hukum yang setimpal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT