JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan yang berbasis daring dan menyerang korban berdasarkan gender.
Siapapun yang menggunakan teknologi dan internet dapat menjadi korban KBGO.
Di Indonesia, akibat adanya bias gender, perempuan menjadi salah satu korban yang paling rentan menjadi korban KBGO.
Kekerasan ini dilakukan dengan tujuan menyerang dan melecehkan para korban yang pelaku anggap lemah.
Terdapat beragam cara pelaku KBGO dalam menyerang korbannya, mulai dari ancaman atau pelecehan melalui kiriman chat, gambar, maupun video melalui berbagai jenis platform online.
Maka dari itu diperlukan langkah-langkah menghindari Kekerasan Gender Berbasis Online ini.
Melalui webinar “Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022”, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2021.
Telah tercatat sebanyak 2500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, hal ini termasuk kekerasan secara online yang termasuk ke dalam KBGO.
Situasi Work From Home (WFH) selama pandemi yang menyebabkan banyak orang tidak bisa terlepas dari kebutuhan internet menjadi faktor pendorong bertambahnya korban KBGO sebanyak tiga kali lipat dari sebelumnya.
Selain belum ada kebijakan yang mampu melindungi korban sepenuhnya, maka sebagai pengguna internet banyak yang harus diperhatikan agar terhindar dari KBGO.
Lembaga SAFEnet telah mengeluarkan panduan 8 langkah menghindari Kekerasan Gender Berbasis Online