47 Sekolah di Jakarta Barat Wilayah II Akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka pada PPKm Level 3

Kamis 26 Agu 2021, 10:49 WIB
Kegiatan uji coba pembelajaran tatap muka di SDN 03 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto/pandi)

Kegiatan uji coba pembelajaran tatap muka di SDN 03 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sedikitnya, 47 sekolah di Jakarta Barat wilayah II akan melaksanakan sekolah tatap muka saat PPKM level 3 berlangsung.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S. Efendi mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Surat keputusan itu untuk memastikan sekolah mana yang diijinkan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Dari paparan Dinas Pendidikan hasil rapat, Kamis 26 Agustus 2021, malam, ada sekitar 47 sekolah di Jakarta Barat II yang akan kembali mengadakan PTM yang sempat tertunda PPKM level 4.

"Dari paparan itu Paud jumlahnya ada tiga, SD ada 28, SMP ada empat, SMA ada tiga, SMK ada delapan, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ada satu," ujar Asep dikonfirmasi Kamis 26 Agustus 2021.

Asep mengatakan keempat sekolah itu tersebar di empat kecamatan yakni Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan, dan Palmerah.

Ke-47 sekolah itu, lanjut Asep, diajukan karena dinilai sudah siap melaksanakan PTM sesuai dengan SKB 4 Menteri yang ditanda tangani sejak 20 November 2020 lalu terkait protokol kesehatan sekolah tatap muka.

Status PPKM untuk wilayah Jakarta diturunkan oleh pemerintah menjadi level tiga, dikarenakan kasus Covid-19 di Ibukota Jakarta yang mulai landai.

Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain Jakarta Barat, sekolah di Bekasi juga memberikan lampu hijau terkait PTM, meskipun pelaksanaanya masih secara terbatas, hal itu dikarenakan masih berlakunya PPKM Level 3.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (cr01)

Berita Terkait

Cicilan Sudah Lunas Belum?

Sabtu 28 Agu 2021, 06:34 WIB
undefined

News Update