BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bogor berhasil meringkus seorang imigran WNA Afganistan bersama 16 pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pelaku WN Afganistan tersebut AA, 30, ditangkap di sebuah kawasan Puncak tepatnya Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. AA ditangkap karena kedapatan bawa ganja.
"Dalam operasi narkoba total ada sebanyak 16 tersangka dari 10 kasus narkoba hasil pengungkapan Polres Bogor. Salah satunya adalah WN Afganistan dengan barang bukti ganja," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021) petang.
Perwira jebolan Akpol 2001 ini menuturkan pelaku AA dari data yang berhasil dihimpun anggota sudah selama 5 tahun di tengah pemukiman warga Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Pelaku AA ini kita tangkap di kawasan Ciawi. Petugas mendapatkan barang bukti ganja berat bruto 13,81 gram," paparnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku AA, lanjut AKBP Harun, pelaku i merupakan pengguna dan dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.
"Ganja yang didapatkan dari AA dari seseorang kenalan inisial WH dan masih buron," tutupnya.
Tersangka imigran asal Afganistan ini, kata Harun, akan dijerat Undang Undang yang berlaku di Indonesia namun sambil berkoordinasi dengan UNHCR yang menaungi para imigran. Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Tapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan UNHCR." (*)