ADVERTISEMENT

WNA Afganistan Dibekuk Satresnarkoba Polres Bogor Karena Kedapatan Bawa Ganja

Rabu, 25 Agustus 2021 21:22 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bogor berhasil meringkus seorang imigran WNA Afganistan  bersama 16 pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pelaku WN Afganistan tersebut AA, 30, ditangkap di sebuah kawasan Puncak tepatnya Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.  AA ditangkap karena kedapatan bawa ganja.

"Dalam operasi narkoba total ada sebanyak 16 tersangka dari 10 kasus narkoba hasil pengungkapan Polres Bogor. Salah satunya adalah WN Afganistan  dengan barang bukti ganja," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021) petang.

Perwira jebolan Akpol 2001 ini menuturkan pelaku AA dari data yang berhasil dihimpun anggota sudah selama 5 tahun di tengah pemukiman warga Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Pelaku AA ini kita tangkap di kawasan Ciawi. Petugas mendapatkan barang bukti ganja berat bruto 13,81 gram," paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku AA, lanjut AKBP Harun, pelaku i merupakan pengguna dan dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.

"Ganja yang didapatkan dari AA dari seseorang kenalan inisial WH dan masih buron," tutupnya.

Tersangka imigran asal Afganistan ini, kata Harun, akan dijerat Undang Undang yang berlaku di Indonesia namun sambil berkoordinasi dengan UNHCR yang menaungi para imigran. Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Tapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan UNHCR." (*) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT