TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT. Strovolos Diduga Curi 300 Ribu Barel Minyak Mentah

Rabu 25 Agu 2021, 11:16 WIB
TNI AL menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. (foto: dok. tni al)

TNI AL menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. (foto: dok. tni al)

"Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia," tuturnya.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu.

Setelah itu, kapal MT. Strovolus langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara.

Secara khusus kata Arsyad, koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).

 

TNI AL menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. (foto: dok. tni al)

Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin.

Sang nakhoda dijerat Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait

News Update