Pelaku Pencurian Rumah Mewah Kosong di Kedoya Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Detail Keterangan Kuasa Hukum Tersangka

Rabu, 25 Agustus 2021 15:08 WIB

Share
Rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dicuri kedua tersangka. (Foto/Pandi).
Rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dicuri kedua tersangka. (Foto/Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian rumah mewah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27 RT004 R004, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ari Wijaya divonis empat tahun penjara.

Hak tersebut dibenarkan kuasa hukum Ari, Wellisman Manurung saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8/2021).

"Divonis empat tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya saat dihubungi.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa lalu.

Wellisman menjelaskan, tidak ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.

"Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan)," ungkapnya.

Sementara itu, seorang terdakwa lain bernama Herman yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar pasal 480 KUHP.

Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku pencurian material rumah berinisial A dan H yang terjadi di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 22 Maret lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan H yang berperan sebagai penadah lebih dulu ditangkao di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar