BALI, POSKOTA.CO.ID - Youtuber Muhammad Kece kabarnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (25/8/2021).
Menurut keterangan Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut Muhammad Kece sedang digiring menuju Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut keterangan, Muhammad Kece juga statusnya sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Usai ditangkap di Bali, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu (25/8/2021).
Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," tandas Rusdi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, KH Abdul Manan Ghani meminta aparat menindak tegas Muhammad Kece.
“Sudah melecehkan umat Islam dan mengganggu kerukunan umat beragama. Pihak yang berwajib harus memproses secara hukum,” kata KH Abdul Manan Ghani, Senin, (23/8/2021).
Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah menaikkan kasus Muhammad Kece ke tingkat penyidikan karena pihak penyidik menganggap telah menemukan cukup bukti pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mempunyai bukti awal yang sekiranya cukup untuk mengubah status menjadi penyidikan atas laporan penistaan agama terhadap Muhammad Kece.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," imbuh Kombes Ahmad.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Muhammad Kece dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, mulai dari saksi ahli Bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. (Beberapa barang bukti seperti) mengamankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut," paparnya. (cr09)