Kenapa Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Penting di Masa Pandemi Covid-19?

Rabu 25 Agu 2021, 12:14 WIB
Setiap pengunjung wajib gunakan sertifikat vaksin Covid-19 atau aplikasi Peduli Lindungi ke Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/tangkapanlayarIG@yourlippomallpuri)

Setiap pengunjung wajib gunakan sertifikat vaksin Covid-19 atau aplikasi Peduli Lindungi ke Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/tangkapanlayarIG@yourlippomallpuri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan penularan tapi juga tetap memperbolehkan aktivitas di luar agar ekonomi tetap berjalan.

Seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah menyesuaikan sejumlah aturan di masyarakat namun tetap dikontrol, salah satunya ialah dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu kenapa aplikasi Peduli Lindungi ini penting digunakan di masa pandemi Covid-19?

Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, aplikasi Peduli Lindungi menjadi cara untuk tetap menjaga keamanan masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah.

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi segera diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat," 'terang Wiku dalam keterangannya Selasa sore (24/8/2021) dari Graha BNPB Jakarta.

Menurut Wiku, hal ini menyusul diturunkannya level berbagai daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Ia menambahkan aplikasi ini akan digunakan sebagai skrining kesehatan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah. Diketahui aplikasi PeduliLindungi dirancang pemerintah dan bisa diunduh pada penyedia layanan aplikasi smartphone.

"Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang menjaga keamanan pengguna dari bahaya Covid-19 hingga kebutuhan administrasi lainnya," kata Wiku.

Selain ini, penggunaan aplikasi ini juga akan diterapkan untuk skrining kesehatan kepada pegawai dan pengunjung yang masuk di sektor logistik, transportasi dan distribusi terutama yang bergerak pada kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak dan peliharaannya, pupuk atau petro kimia semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar.

"Sedangkan untuk sektor esensial akan menggunakan sistem ini setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis pembinanya," Wiku menjelaskan. (johara)

Berita Terkait

Tega, Kau Bunuh Saudaramu Sendiri

Rabu 25 Agu 2021, 12:48 WIB
undefined

News Update