LOS ANGELES, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia perfilman mancanegara. Dimana pemeran utama Black Wodow, Scarlett Johansson menggugat perusahaan besar Disney melalui Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat pada Juli 2021 lalu.
Gugatan yang dilayangkan Scarlett Johansson itu terkait pelanggaran kontraknya bersama Label Disney.
Aktris yang akrab disapa ScarJo ini menuding adanya pelanggaran perjanjian kontrak penayangan film teranyarnya “Black Widow”, pasalnya Disney+ merilis film tersebut di waktu yang bersamaan dengan penayangannya di layar lebar.
Perilisan film Black Widow di Disney+ menimbulkan kerugian bagi pihak Scarlett Johansson. Tercatat di dalam kontraknya dengan Marvel Entertainment yang berada di bawah naungan Disney, bahwa sebagian besar keuntungan Scarlett akan didapat melalui penayangan bioskopnya, bukan dari platform layanan streaming Disney+.
Dilansir dari The Wall Street Journal, pengacara ScarJo mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam hal ini dan membuat tidak maksimalnya keuntungan yang seharusnya didapatkan klayenya.
Menanggapi gugatan pihak bintang Black Widow ini, Disney telah mengajukan mosi agar gugatan tersebut dipindahkan ke arbitrase privat.
Namun, sebagai perwakilan ScarJo, pengacara John Berlinski mengatakan jika hal ini dibiarkan maka perlakuan yang dianggap misoginis (diskriminasi perempuan) ini akan terus terjadi di ranah industri Hollywood dan harus diselesaikan secara hukum.
Gugatan dari Scarlett ini pun mendapatkan dukungan dari aktris Marvel lainnya, Elizabeth Olsen. Elizabeth yang sebelumnya membintangi serial WandaVision buatan Marvel menganggap pilihan yang diambil rekan kerjanya ini merupakan langkah yang tangguh dan berani.
Anggapan Disney yang misoginis ini muncul karena film Marvel lainnya mendapatkan kesempatan untuk tayang di bioskop dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat disiarkan di layanan Disney+, dan film Black Widow menjadi film pertama dengan tokoh utama superhero perempuan yang mendapatkan perlakuan seperti ini.
Disney juga mengatakan bahwa berkat penayangan film Black Widow di Disney+ yang mengharuskan pengguna menggunakan Premiere Access secara signifikan telah meningkat dari kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan hingga di atas 20 juta dollar AS dari apa yang ia terima hingga saat ini.
Perusahaan tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Agustus 2021 kemarin Black Widow telah memperoleh keuntungan penayangan di Disney+ sebesar 125 juta dollar AS dan sebesar 367 juta dollar AS untuk penayangan bioskopnya secara global. (Nelsya Namira Putri)