LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan penetapan PPKM Level 2, destinasi wisata di Lebak kembali dibuka untuk umum dimana pengunjung wajib tunjukan sertifikat vaksin.
Hal itu tertuang dalam Intruksi Bupati Lebak Nomor 17 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 2 di Kabupaten Lebak yang berlaku sejak 24 sampai 30 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, destinasi wisata dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Ya menindaklanjuti instruksi Bupati Lebak bahwa mulai hari ini, tempat wisata di Lebak dapat kembali dibuka," kata Imam saat dihubungi, Rabu 25 Agustus 2021.
Imam mengatakan, selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, para pengunjung juga diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada pengelola wisata.
"Para pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama kepada petugas. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," tegasnya.
Pengelola wisata juga harus mengindahkan dan menerapkan aturan tersebut. Jika membandel, maka pengelola wisata akan mendapatkan sanksi tegas dari tim Satgas Covid-19 Lebak.
"Sanksinya dapat berupa teguran, pencabutan izin wisata, bahkan denda," tandasnya.
Erlan Sagala, pengelola destinasi wisata hutan pinus wates, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak mengatakan, bahwa pihaknya sendiri akan siap untuk mengikuti arahan dari Disbudpar itu.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai protokol kehehatan di lingkungan wisata seperti tempat cuci tangan, dan mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Alhamdulillah sekarang sudah diperbolehkan buka, dan tentunya kita akan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya. (yusuf permana)