ADVERTISEMENT

Waduh, Istri Muda Yosef Gandeng Pengacara Hadapi Dugaan Pasal 338 dan 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana di Subang

Selasa, 24 Agustus 2021 23:16 WIB

Share
Tim Inafis Polres Subang dipimpin langsung Kapolres AKBP Sumarni melakukan olah TKP di bagasi mbil Alphard, tempat dua jenazah ditemukan. (ist)
Tim Inafis Polres Subang dipimpin langsung Kapolres AKBP Sumarni melakukan olah TKP di bagasi mbil Alphard, tempat dua jenazah ditemukan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUBANG, POSKOTAJABAR.CO.ID - Hingga kini, pelaku pembunuhan Ibu dan Anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, belum ditetapkan siapa tersangkanya.

Sekalipun demikian, pihak polisi masih terus melakukan pengembangan dalam rangka mencari titik terang untuk mengungkap siapa dalangnya yang telah tega membunuh keduanya.

Setelah memeriksa seorang lelaki yang merupakan pacar Amelia Mustika Ratu, pihak polisi kemudian memeriksa juga istri muda Yosep yang berinisial M. 

Sekitar 10 jam, lamanya pemeriksaan terhadap M untuk dimintai keterangan berbagai hal yang menyangkut hubungannya dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap M itu dilakukan di Polres Subang, oleh tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut dan M didampingi pengacaranya.

Sejak siang hingga malam hari, M diperiksa terkait kesaksiannya atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Subang, tersebut.

Penasehat hukum M, yaitu Robert Marpaung, membeberkan hasil pemeriksaan polisi yang berlangsung sekira 10 jam tersebut.

Menurut Robert, polisi bertanya kepada M mengenai keberadaannya saat kejadian berlangsung di kediaman korban. 

“Ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Pemeriksaannya dari jam 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, harus didampingi terlebih pasal yang disangkakan yakni 338 dan 340 KUHP,” ungkap Robert kepada para wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Diungkapkan Robert, polisi menyampaikan pertanyaan seputar keberadaan M saat kejadian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT