Lebih lanjut, bidang lain yang ingin dirambah oleh pelantun Ratu Hatiku itu yakni berkarir sebagai YouTuber.
Samsul mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan platform YouTube untuk adiknya tersebut.
"Jadi Youtube itukan namanya lagi tren ya dan memang udah kebanyakan artia memang punya YouTube ya. Ya Alhandulillah Youtubenya Saipul itu belum hadir aja udah monetasi loh," ungkap Samsul.
Diketahui, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur, 18 Februari 2016, lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil lantas resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Menyusul hal ini, Saipul Jamil yang saat itu tengah menjadi salah satu juri di ajang dangdut langsung dipecat.
Atas laporan kasus tersebut, Saipul dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (cr07)