Sadis! Seorang Pria di Semarang Tega Menginjak-injak Perut Pacarnya yang Sedang Hamil 9 Bulan Hingga Tewas

Selasa 24 Agu 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. (foto: ist)

Ilustrasi Pembunuhan. (foto: ist)

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Tindakan yang sangat keji dilakukan oleh seorang pria bernama Agung Dwi Saputro (18), ia dengan teganya membunuh sang pacar Silvi Ayu Nugraha (23) yang tengah hamil 9 bulan.

Pria yang berstatus sebagai mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah itu membunuh Silvi, wanita asal Malang, Jawa Timur dengan cara yang sangat sadis di kamar kosnya yang ada di Jalan WR Supratman, Semarang.

Alasan Agung membunuh pacarnya itu diduga kesal lantaran sang kekasih enggan menggugurkan kandungan yang ada diperutnya sehingga seketika saja ia dengan kejinya membunuh korban dengan cara mencekiknya dan membenturkan kepala ke tembok kamar.

Bahkan bukan hanya itu saja, Agung juga dengan sadisnya menginjak dada dan perut korban hingga janin yang dikandungnya nyarus keluar dari mulut rahim.

Setelah mengetahui tindakan kejam itu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung meringkus Agung pada Minggu pagi (23/8/021).

Akan tetapi laporan awal yang diterima polisi Silvi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. Namun, terlihat banyak kejanggalan yang terjadi sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Agung awalnya berpura-pura meminta tolong tetangga kos Silvi untuk melakukan mengecek kondisi Silvi dan mengaku melihat pacarnya sudah tak bernyawa saat dirinya sedang tidur.

Polisi tidak lantas percaya dengan alasan itu dan segera melakukan otopsi dari jasad korban, hasilnya ditemukan bahwa korban tewas diduga akibat tekanan kuat di mulut yang membuatnya lemas hingga meninggal.

Selain itu ada tanda-tanda kekerasan lain seperti resapan darah di kepala belakang korban yang diduga karena pelaku membenturkan kepala korban ke tembok kamar, organ hati korban mengalami kerobekan dan janin yang dikandung korban nyaris keluar dari mulut rahimnya.

“Korban meninggal karena pelaku menginjak-injak dada dan perut korban yang sedang hamil,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Kombes Pol Irwan mendunga dari hasil pemeriksaan sementara pelaku membunuh korban karena tak mau menggugurkan kandungannya.

“Selama satu tahun tinggal bersama di kos tersebut, sehingga Silvi hamil,” ucapnya lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Agung harus mendekam di penjara Polrestabes Semarang dan diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cr03)

News Update