JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat menyebutkan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam sebagaimana ramai dibicarakan publik.
DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ucap Inspektur DKI, Syaefuloh, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, rekomendasi bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviw atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.
"Khususnya reviw atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelasnya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan anggaran untuk pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.