ADVERTISEMENT

Pelaku Penganiayaan ART di Pulogadung Pernah Cekcok dengan Majikan Korban

Selasa, 24 Agustus 2021 22:43 WIB

Share
Aksi penganiayaan WD terhadap ART bernama Neneng di Jalan Al-Washliyah, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jaktim, Senin (23/8/2021) (tangkapan layar) 
Aksi penganiayaan WD terhadap ART bernama Neneng di Jalan Al-Washliyah, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jaktim, Senin (23/8/2021) (tangkapan layar) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Motif penganiayaan terhadap perempuan asisten rumah tangga (ART) yang diketahui bekerja di salah satu rumah warga RT 03/04 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur belum diketahui. 

Keterangan sementara yang diperoleh pengurus RT/RW, alasan pelaku berinisial WD melakukan penganiayaan lantaran emosi terkena air kotor yang dibuang korban. 

Karena itulah, pelaku menganiaya korban, seorang perempuan ART yang disapa Neneng dengan cara menjenggut kemudian membenturkan kepala ke tembok rumah warga. 

Ketua RT 03/RW 04,Muhammad Sain menerangkan sebelum penganiayaan pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku WD sempat terlibat cekcok dengan pemilik rumah tempat Neneng bekerja, atau majikan korban.

"Dulu Pak WD pernah masalah dengan pemilik rumah. Kalau enggak salah sekitar  dua tahun lalu kejadian, masalahnya juga sama. Gara-gara buang air kotor," kata Sain kepada wartawan di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).

Namun kala itu, Neneng belum bekerja sebagai ART di sana. Sehingga tak mengetahui riwayat masalah antara WD dengan pemilik rumah yang  sudah sekira satu tahun mempekerjakan Neneng. 

Saat itu, permasalahan antara WD dengan pemilik rumah tak berujung penganiayaan namun diselesaikan secara kekeluargaan. Tentu berbeda dengan kasus yang menimpa Neneng. 

"Sepengetahuan saya pak WD ini belum meminta maaf ke korban. Memang dia sekarang sudah enggak bisa bicara karena ada penyakit di tenggorokan. Tapi kan tetap bisa minta maaf," katanya. 

Dalam waktu dekat, lanjut Sain, pengurus RT 03/04 rencananya meminta penjelasan lengkap WD dan Neneng guna memastikan kronologis dan pemicu penganiayaan. 

Dia memastikan, bukan berarti pihaknya melarang Neneng melapor ke polisi. Bila memang korban menginginkan jalur hukum yang serius, maka diperbolehkan. 

Pun Neneng hingga kini belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. 

"Korban ini pulang pergi, tinggalnya di (Kelurahan) Rawa Terate. Jadi enggak menginap di rumah tempat dia bekerja. Pas kejadian itu (penganiayaan) juga korban dalam posisi mau pulang," terangnya. (Cr02) 

Muhammad Sain, Ketua RT 03/04 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, (cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT