Memprihatinkan, 50 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Awal 2021

Selasa 24 Agu 2021, 16:53 WIB
Said Iqbal: Kami menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan, justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. (Foto/dokpribadi)

Said Iqbal: Kami menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan, justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. (Foto/dokpribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang kena PHK sejak awal tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Ibal.

"Ancaman PHK sudah di depan mata. Data KSPI kurang lebih 50 ribu buruh kena PHK dari mulai awal tahun 2021," tegasnya.

Data ini termasuk kasus PHK yang tidak terkait langsung dengan Covid-19, Selasa 24 Agustus 2021. 

Masih dengan Iqbal, dampak PHK ternyata sudah terjadi, industri yang melakukan PHK adalah tekstil, garmen, sepatu.

Salah satu sebabnya adalah permintaan dari luar negeri yang menurun.

Iqbal  mencontohkan, untuk produksi sepatu seperti Nike, Adidas, Puma dengan orientasi ekspor terjadi penurunan kapasitas produksi karena permintaan menurun, sama halnya dengan industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M.

Menurutnya, di Bandung Barat buruh yang di-PHK hampir 7.100 orang dan di Cimahi hampir 4.000 orang.

Industri lain yang melakukan PHK yaitu pabrik yang memproduksi komponen otomotif dengan orientasi ekspor. 

"Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Dan itu sudah di PHK masih ratusan buruh yang ter PHk di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," ujarnya.

Sektor lain yang terdampak adalah industri keramik, farmasi, baja hingga pertambangan.

Berita Terkait

News Update