Ingat! Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan PPKM Akan Tetap ‘Abadi’ Jika Hal Ini Masih Terus Terjadi

Selasa 24 Agu 2021, 15:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (ist)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas mengatakan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetap ‘abadi’ selama pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Perlu kita tahu bersama PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut sebagaimana dikatakan saat menggelar konferensi pers pada Senin (23/8/2021).

Selama pandemi masih berlangsung, kebijakan PPKM itu sendiri dinilai Luhut sebagai bagian dari rencana pemerintah dalam menyeimbangkan pengendalian wabah dan ekonomi masyarakat.

Maka dari itu ditentukannya level atau tingkatan PPKM tergantung pada bagaimana kondisi serta kasus Covid-19 di setiap wilayah masing-masing.

Jika kasus positif Covid-19 rendah maka kedepannya akan berangsur-angsur bisa kembali menerapkan aktivitas secara normal bagi masyarakat.

"Dan itu berlaku 1-2 minggu, berdasar rapat evaluasi yang dipimpin presiden. Kita berharap seluruh kabupaten/kota masuk level 1 sewaktu waktu nanti," ucapnya lebih lanjut.

Luhut juga mengambil sisi positif dari adanya pandemi Covid-19, yakni seluruh elemen masyarakat bisa saling bersatu dan bekerjasama untuk melawan virus yang datang dari China ini.

Meskipun begitu tingkat cakupan vaksinasi Covid-19 juga harus terus diperluas dan masyarakat yang sudah divaksin juga harus tetap mau menerapkan protokol kesehatan dengan teratur di setiap harinya.

Selain itu Luhut juga meminta agar pelaksanaan testing (pengetesan) dan tracing (penelusuran) terus ditingkatkan.

"Ini penting agar penambahan kasus tidak meningkat signifikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali perpanjang PPKM, terhitung mulai dari hari ini tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

PPKM kali ini diturunkan menjadi level 3 untuk beberapa wilayah, diantaranya Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Jokowi mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan ini.

"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat. (cr03)

Berita Terkait
News Update