LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Publik kembali dihebohkan dengan rencana anggaran baju dinas baru untuk 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun 2021 yang nilainya terbilang fantastis, yakni mencapai Rp275 juta.
Dilansir dari website sirup.lkpp.go.id, nominal anggaran untuk pengadaan pakaian dinas tersebut menyentuh Rp 275 juta.
Adapun pos anggaran berasal dari dua pengadaan yang berbeda, yakni Belanja Pakaian Dinas Anggota DPRD Pakaian Sipil Resmi (PSR) dengan nilai Rp125 juta, dan Belanja Pakaian Dinas Anggota DPRD Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Dinas Harian (PDH senilai Rp150 juta.
Kedua sumber amggaran pengadaan pakaian dinas itu diketahui berasal dari APBD lebak tahun anggaran 2021, dengan jenis metode yang digunakan ialah pengadaan langsung oleh Sekertariat DPRD Lebak.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lebak, Fin Rian saat dihubungi membenarkan adanya penganggaran pakaian dinas tersebut.
Ia menyebut nominal sebesar Rp275 juta itu dianggarkan untuk 50 anggota DPRD Lebak tahun 2021 dari tiga item didalamnya yakni PSR, PSH, dan PDH.
"Iya itu benar pengadaannya sudah berjalan. Dan itu kan sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2020 dan disahkan pada APBD Tahun 2021/2022," katanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021) kemarin.
Ia pun mengatakan bahwa pelaksanaan pengadaan baju dinas baru tersebut sudah berlangsung.
Lebih lanjut, Fin mengatakan terkait pengadaan barang pakaian dinas tersebut dapat ditanyakan langsung ke bagian umum atau KPA yang mengetahui pelaksanaan pengadaan barang tersebut.
"Karena kalau kita kan hanya sebatas menerima saja, tetapi untuk selanjutnya itu kan ada pada bagian umum yang menganggarkan pengadaan baju dinas tersebut," jelasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)