Catat Ya, Ini Loh Aturan Lengkap yang Dikeluarkan Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

Selasa 24 Agu 2021, 10:00 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian keluarkan penyesuaian aturan perpanjangan PPKM. (dok Kemendagri)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian keluarkan penyesuaian aturan perpanjangan PPKM. (dok Kemendagri)

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini menyusul perpanjangan penerapan PPKM sampai 30 Agustus 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin malam (23/8/2021).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah wilayah Jabodetabek beralih menjadi level 3 di antaranya meliputi:

  1. DKI Jakarta
  2. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  3. Kota Administrasi Jakarta Barat,
  4. Kota Administrasi Jakarta Timur,
  5. Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  6. Kota Administrasi Jakarta Utara,
  7. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  8. Kota Cilegon,
  9. Kota Serang,
  10. Kota Tangerang Selatan,
  11. Kota Tangerang,
  12. Kabupaten Tangerang.

Sementara wilayah yang memasuki level 2 pada perpanjangan PPKM kali ini, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Adapun ketentuan penerapan perpanjangan PPKM kali ini ialah sebagai berikut:

  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/Outer voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  • Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu, kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
  • Ketentuan lain, penduduk dengan usia di bawah 12  tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  • Kegiatan di rumah ibadah, (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara. (johara)
Berita Terkait
News Update