Artinya, bila diasumsikan satu kilogram senilai Rp1 milyar, maka total 6 kilogram itu setara Rp6 milyar.
"Dengan ditangkapnya kedua orang ini, cukup banyak orang yang kita selamatkan dari penggunaan Narkotika ini," katanya.
Atas perbuatan itu, keduanya diancam hukuman penjara 20 tahun. Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar dibalik MR dan ITY. Termasuk menelusuri jalur masuk barang haram itu melalui Sumatera ke Jakarta. (cr05)