ADVERTISEMENT

Amankan Sabu 6.3 Kilogram, BNNP DKI Jakarta Tangkap Dua Kurir Sekaligus Pengedar

Selasa, 24 Agustus 2021 18:02 WIB

Share
BNNP DKI Jakarta merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram dari dua kurir dan pengedar. (Foto/cr05)
BNNP DKI Jakarta merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram dari dua kurir dan pengedar. (Foto/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meringkus dua kurir sekaligus pengedar barang haram jenis sabu-sabu di masa PPKM Level 4.

Adapun keduanya berhasil diringkus BNNP pada Juli 2021 lalu. 

Masing-masing berinisial MR dan ITY dimana dari tangan kedua pelaku, BNNP DKI Jakarta mengamankan 6.3 kilogram sabu-sabu siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau. 

Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.

Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat Narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek. 

MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Ia merupakan jaringan peredaran Narkoba asal Sumatera-Jakarta, bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.58 kilogram.

Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro.

Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Jakarta.

Dalam penangkaapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram. 

"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang),  barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT