JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meringkus dua kurir sekaligus pengedar barang haram jenis sabu-sabu di masa PPKM Level 4.
Adapun keduanya berhasil diringkus BNNP pada Juli 2021 lalu.
Masing-masing berinisial MR dan ITY dimana dari tangan kedua pelaku, BNNP DKI Jakarta mengamankan 6.3 kilogram sabu-sabu siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat Narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.
MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Ia merupakan jaringan peredaran Narkoba asal Sumatera-Jakarta, bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.58 kilogram.
Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro.
Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Dalam penangkaapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang), barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 24 Agustus 2021.
Dia memperkirakan nilai jual sabu-sabu itu Rp1-1.5 milyar per kilogram.