ADVERTISEMENT

Video Viral Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Gandeng Kominfo Usut Tuntas Kasus Muhammad Kece

Senin, 23 Agustus 2021 15:21 WIB

Share
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri menyelidiki YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama Islam dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengusut kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, menggandeng Kominfo untuk mengumpulkan bukti.

"Tentunya dengan kementerian lain khususnya Kominfo, Bareskrim Polri bekerja sama dalam bagian mengumpulkan barang bukti. Dari Kominfo kan pasti akan mengumpulkan video-video yang muncul di YouTube, pasti dimiliki semua oleh Kominfo," ucap Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Adapun Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021.

Laporan polisi (LP) kece tercantum dalam LP bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

"Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian bagaimana mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi," tuturnya.

Rusdi mengatakan masyarakat merasa resah dengan beredarnya video Muhammad Kece itu sehingga bisa menimbulkan permusuhan antar kelompok.

Dia menjelaskan Polri berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tentunya nanti dari barang bukti ini penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Polri mengimbau ke masyarakat, yang pertama adalah yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional. Yang kedua, kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif," katanya.

Sementara itu, kata Rusdi, Polri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Kece.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT