JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh karyawan yang sudah pensiun dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tetapi belum juga mendapat atau belum dibayarkan pesangon pensiunnya.
Pihak tempat wisata TMII menjelaskan alasan belum memberikan pesangon pensiun bagi tujuh karyawannya yang kini telah purnabakti.
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana menerangkan, soal pesangon tersebut, semestinya jadi tanggung jawab dari pengelola lama yakni Yayasan Harapan Kita. Pihaknya belum membayarkan uang pesangon tujuh karyawan pensiun sebab masih masa transisi.
Per 1 Juli 2021 sampai September 2021 mendatang masih masa peralihan pengelolaan dari Sekretaris Negara ke PT Taman Wisata Candi. Saat ini terkait pesangon masih dibahas.
"Jadi kita sedang berproses, bertransisi, terkait dengan pesangon ya sekarang lagi kita bahas," ujarnya kala ditemui di Gedung Pengelola TMII, Senin (23/08/2021).
Pembahasan itu, lanjut Putu, agar ke depannya karyawan yang sudah purnabakti diberikan pesangon pensiun sesuai dengan peraturan yang ada.
Rencananya pada 1 Oktober 2021 mendatang, pihaknya janjikan pembayaran pesangon karyawan yang telah pensiun.
Namun, untuk besaran pesangon yang diterima karyawan purnabakti, tak dijelaskan Putu.
"Karena diaturan Ketenakerjaan sebelumnya di PP Nomor 13, sekarang PP Nomor 35 lagi proses kitanya karena nanti penyesuaian pesangon yang kita berikan untuk karyawan kita yang lagi purna tugas di saat ini dan seterusnya," katanya.
Direktur Eksekutif TMII menambahkan, semestinya pesangon tersebut jadi tanggung jawab dari pengelola lama yakni Yayasan Harapan Kita.
Karena sesuai kesepakatan, kala masa transisi dari Setneg ke TWC, maka semua karyawan dihitung masa kerjanya dari nol.