Perda Pengelolaan Sampah yang Baru Disahkan Harus Bernilai Ekonomis Bagi Masyarakat Kota Serang

Senin 23 Agu 2021, 17:34 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Muhammad Buang. (Foto: Luthfi) 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Muhammad Buang. (Foto: Luthfi) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Muhammad Buang berharap Perda pengelolaan sampah yang baru disahkan ini bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat. 

Hal itu mengingat, penekanan Perda itu untuk pemberdayaan masyarakat Kota Serang dalam pengelolaan sampah. 

"Penekanan kami pada pengelolaan sampah pada TPS 3R. Dimana sebelum sampah itu masuk ke sana, masyarakat bisa memilah dulu mana yang bernilai ekonomis dan tidak," ujarnya, Senin (23/08/2021). 

Untuk itu, tambahnya, dalam Perda ini seluruh lapisan masyarakat dilibatkan,dari mulai tingkat RT, Kelurahan sampai tingkat Kecamatan. 

"Karena Perda itu ada pelimpahan kepada mereka untuk pengelolaannya," ujarnya. 

Diakui Buang, permasalahan persampahan di kota Serang saat ini sangat komplek, apalagi saat ini tumbuh beberapa TPS liar yang belum bisa ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang. 

"Makanya nanti titik-titik TPS ilegal itu bisa ditindaklanjuti setelah adanya Perda ini," katanya. 

Itu kan ada di lingkup RT, RW, kelurahan sampai kecamatan. Sehingga ada inovasi kita di Perda itu, mereka dilibatkan dalam pengelolaan sampah ini. 

"Penekanan kami pada pengelolaan sampah pada TPS 3R. Dimana sebelum sampah itu masuk ke sana, masyarakat bisa memilah dulu mana yang bernilai ekonomis dan tidak," ujarnya, Senin (23/08/2021). 

Menurut Buang, Perda pengelolaan sampah ini muncul sebelum adanya rencana kerjasama pembuangan sampah dari Tangsel. 

"Secara isinya juga tidak ada kaitannya, terpisah. Untuk retribusi nanti diatur terpisah juga," pungkasnya (*)

Berita Terkait

News Update