Pengamat Transportasi: Pengecualian Gage Khusus Taksi Online Berstiker ASK Melanggar Putusan MA

Senin 23 Agu 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi, Pengendara taksi online menyambut baik wacana pemasangan stiker khusus pada taksi online, selama berjalan baik sesuai mekanisme dan fungsinya. (Foto/cr01)

Ilustrasi, Pengendara taksi online menyambut baik wacana pemasangan stiker khusus pada taksi online, selama berjalan baik sesuai mekanisme dan fungsinya. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, menilai adanya aturan berbeda yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengecualian khusus taksi online dari Ganjil Genap (Gage).

Adanya pelongaran Gage bagi taksi online dengan cara menempelkan stiker khusus ini, disampaikan BPTJ melalui surat No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan, Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan Surat BPTJ tersebut, kendaraan pribadi yang dioperasikan sebagai angkutan umum dapat melewati kawasan Ganjil Genap meski plat nomer polisi mereka tidak sama dengan tanggal tersebut, asalkan memasang Stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus).

"Namun, saya kurang paham, apakah BPTJ saat membuat surat ke dinas-dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek tidak mengetahui adanya Putusan MA? Yang pasti Surat BPTJ tersebut melanggar Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018," ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Menurutnya, surat BPTJ ini tentu disambut gembira oleh para pelaku ASK. 

Karena akan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk beroperasi mengantar penumpang melewati kawasan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap tanpa terpengaruh dengan plat nomor polisi mereka.

Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK sendiri. 

Lantaran, ketentuan pemakaian stiker yang diatur dalam Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 27 (1) d tersebut, telah mereka gugat ke Mahkamah Agung (MKA) dan dikabulkan oleh MA melalui Putusan MA No. 15 P/Hum/2018 pada 31 Mei 2018.

Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan pelaku ASK sendiri yang terdiri dari Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo.

Putusan tersebut disambut gembira oleh para pelaku ASK dan akhirnya memaksa Kementerian Perhubungan merevisi PM No. 108/2017 berdasarkan Putusan MA tersebut.

Namun sekarang, materi yang semula digugat oleh para pelaku ASK dan dikabulkan oleh MK, justru diterapkan dan disambut gembira oleh para pelaku ASK.

Berita Terkait

News Update