JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Muhammad Kece akhirnya angkat bicara usai dirinya dikecam MUI dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dengan santai ia pun memberikan pembelaan balasan kepada MUI yang sudah menudingya menistakan agama Islam.
M Kece pun membuat pernyataan pembelaannya melalui unggahan video di kanal YouTubenya berjudul ‘MuhammadKece Dikecam MUI’.
“MuhammadKece dikecam MUI. Kenapa dikecam? Gara-gara surat 72 ayat 19,” tulis M Kece di deskripsi video.
M Kece berdalih tindakannya itu adalah bentuk dari mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan.
Dalam klarifikasinya, Muhammad Kece hanya ingin menyampaikan pendapat saja sebagai warga negara Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan bahwa salah satu perwujudan kemerdekaan NKRI adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan seperti ini.”
Ia pun menyebut jika warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuman karena itu bentuk aturan Negara.
Namun hal itu tidak bisa diterapkan bagi orang yang melanggar agama, karena menurutnya negara kita merupakan negara hukum.
“Kalau melanggar agama, negara kita bukan negara agama,” sahutnya.
Muhamad Kece juga bereaksi dan berikan jawaban menohok terkait pelaporan dirinya ke polisi melalui live streaming di kanal YouTube-nya.
"Ya ini para ahli agama ingin menguasai Indonesia. Muhamad Kece bersuara dilapor-laporin, polisi diperalat, enak aje, emang lu aja yang bayar pajak buat gaji polisi?" ujar Kece, dikutip poskota.co.id pada (22/8/2021).
Youtuber itu melontarkan pembelaan bahwasanya ia juga membayar pajak, seperti pajak motor dan mobil.
Lebih lanjut, Muhamad Kece menegaskan bahwa polisi itu adalah penjaga negara, bukan penjaga agama.
Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengutuk keras pernyataan Muhammad Kece melalui video Youtube-nya yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.
"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," ujar Abdul Muiz melalui keterangan pers.
"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," kata Abdul Muiz Ali. (cr09)