POSKOTA.CO.ID – Helm merupakan salah satu perangkat penting dalam berkendara, karena bisa melindungi kepala pengendara saat mengalami kecelakaan.
Untuk mencegah penyebaran helm palsu, Filipina semakin menegaskan aturannya.
Jadi pengendara sepeda motor di Filipina dapat dituntut dan diancam SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka dicabut jika kedapatan memakai helm palsu atau jenis yang tidak diakui oleh otoritas negara.
Seperti dilansir Poskota.co.id dari senategovph, hal tersebut tertuang dalam aturan Republic Act 10054 atau disebut dengan Motorcycle Helmet Act 2009.
Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap pengendara sepeda motor hanya boleh memakai:
- Helm yang lolos uji evaluasi dan diakui oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DTI)
- Helm yang memiliki persetujuan Import Commodity Clearance (ICC) atau memiliki stiker Filippine Standard (PS).
Apabila ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm yang diakui atau memenuhi standar yang ditetapkan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut:
- Denda Pengendara - Bagian 7 (a)
Setiap orang yang ditangkap karena tidak mengenakan helm sepeda motor yang ditunjuk dapat didenda:
1.500 peso (Rp.431.000): Pelanggaran pertama