ADVERTISEMENT

Tegas! Pengamat Transportasi Minta Instansi Tertibkan Truk ODOL Langgar Muatan di Jalan

Minggu, 22 Agustus 2021 15:14 WIB

Share
Truk ODOL kelebihan muatan saat di jalan diminta segera ditertibkan. (dok pribadi)
Truk ODOL kelebihan muatan saat di jalan diminta segera ditertibkan. (dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Truk Overdimension and Overload (ODOL) masih sering melanggar kapasitas maksimal muatan, sehingga berdampak rusaknya infrastruktur jalan serta jembatan penyeberangan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarni meminta seluruh instansi terkait agar segera mengambil langkah untuk menertibkan Truk ODOL yang melanggar muatan.

"Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi," kata Djoko.

Djoko yang juga staf pengajar di Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang mengatakan, di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension), atau Truk ODOL.

"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," ujar Djoko.

Ia menambahkan sudah ada dugaan unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan jika truk ODOL kecepatannya rendah. Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam. 

"Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya," kata Djoko.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya.

Tindakan yang dianggap menguntungkan pelaku bisnis dalam jangka pendek ternyata berdampak buruk bagi pihak lain, yaitu pengguna jalan lain dan pemerintah sebagai pengelola jalan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT