TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menindak puluhan sepeda motor gede (Moge). Penindakan ini dilakukan lantaran mereka melanggar aturan dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya puluhan kendaraan roda dua yang ditertibkan.
"Kita melakukan penertiban pengendara roda dua di wilkum Tangsel. Ada 53 kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi Poskota, Minggu (22/8/2021).
Kata Dicky penertiban ini dilakukan di empat titik yang berbeda. Penindakan pengendara tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran.
"Mereka ada yang lawan arah, melaju dengan kecepatan tinggi, knalpot bising bahkan tadi ada yang menabrak petugas," jelasnya.
Beruntung, lanjut Dicky, petugas yang mengalami insiden tersebut tidak mengalami luka parah.
"Alhamdulillah tidak apa - apa mas," ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat menerapkan aturan yang berlaku dalam berkendara.
Apalagi jika terjadi kecelakaan lalulintas dapat merugikan orang lain bukan hanya diri sendiri.
"Masyarakat harus sadar dalam berlalulintas. Aturan yang sudah ada harus dijalankan," ungkapnya.
Dia menambahkan puluhan kendaraan yang ditertibkan nantinya akan menjalani persidangan di PN Tangerang. (kontributor/ muhammad iqbal)