ADVERTISEMENT

Soal Pelaporan Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece, Polisi Bilang Begini

Minggu, 22 Agustus 2021 22:14 WIB

Share
YouTuber ini sebut Nabi Muhammad pengikut jin. (foto: youtube/muhammadkece)
YouTuber ini sebut Nabi Muhammad pengikut jin. (foto: youtube/muhammadkece)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri menerima laporan terkait gaduhnya YouTuber Muhammad Kace melakukan dugaan penistaan agama, Minggu (22/8/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Ya benar, Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi untuk menangkap YouTuber Muhammad Kace karena telah menghina dan merendahkan ajaran Islam.

"Jadi kami minta polisi menangkap Muhammad Kace karena telah merusak kerukunan umat beragama," tegas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mengaku geram. Ia menilai perbuatan Muhammad Kace sangat tidak etis dan telah memancing kemarahan umat Islam.

Sebab, kata dia, YouTuber Muhammad Kace dalam ucapannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT, menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam, dan telah menghina serta merendahkan Nabi Muhammad SAW.

"Bahkan dalam diksi-diksi yang dia sampaikan secara sadar itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian, karena itu saya minta pihak kepolisian untuk segera memproses secara hukum," ujar Anwar.

Setelah diproses hukum, menurut Anwar, diajukan ke pengadilan dan nantinya pengadilan yang akan memutuskan orang tersebut bersalah atau tidak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT